Fenomena menjamurnya media online merupakan hal yang positif karena memperluas akses informasi bagi masyarakat. Selain itu, perkembangan ini juga membuka peluang bagi para jurnalis untuk membangun perusahaan pers secara mandiri dan menghadirkan alternatif sumber informasi yang beragam. Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, terdapat satu hal penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
Tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak pengelola media online, khususnya perusahaan pers yang baru berdiri, yang belum sepenuhnya memahami aturan mengenai tata kelola perusahaan pers. Akibatnya, masih ditemukan sejumlah media yang dalam struktur organisasinya belum memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait jabatan penanggung jawab dan pemimpin redaksi.
Padahal, Dewan Pers telah mengatur secara jelas mengenai syarat dan ketentuan pengangkatan pemimpin redaksi maupun penanggung jawab perusahaan pers. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa surat keputusan pengangkatan pemimpin redaksi harus memuat masa kerja atau periode jabatan, diterbitkan di atas kop perusahaan pers, serta ditandatangani dan distempel secara resmi.
Lebih dari itu, aturan Dewan Pers juga membatasi jumlah perusahaan pers yang dapat dipimpin oleh seorang penanggung jawab atau pemimpin redaksi. Dalam Pasal 9 Standar Perusahaan Pers, ditegaskan bahwa pemimpin redaksi atau penanggung jawab yang memiliki kompetensi Wartawan Utama hanya dapat bertugas paling banyak pada dua perusahaan pers. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga profesionalisme, efektivitas pengelolaan redaksi, serta kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan.
Selain itu, Pasal 11 Standar Perusahaan Pers juga mengatur bahwa pengelola perusahaan pers tidak boleh menjadi pengurus partai politik, calon legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, maupun kepala daerah. Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga independensi pers agar tetap bebas dari kepentingan politik praktis yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
Sayangnya, hingga saat ini masih ditemukan sejumlah kasus di mana seorang penanggung jawab atau pemimpin redaksi tercatat memegang jabatan pada lebih dari dua perusahaan pers. Bahkan, terdapat pula pengelola media yang aktif sebagai pengurus partai politik. Kondisi ini tentu menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi media.
Pers memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi. Selain menyampaikan informasi kepada masyarakat, pers juga berfungsi sebagai sarana pendidikan, kontrol sosial, serta pengawas jalannya pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, kredibilitas dan independensi media harus dijaga melalui kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Meningkatnya jumlah media online seharusnya diiringi dengan peningkatan pemahaman terhadap regulasi pers. Sosialisasi dan edukasi mengenai Standar Perusahaan Pers perlu terus dilakukan agar setiap pengelola media memahami kewajiban serta tanggung jawabnya. Dengan demikian, pertumbuhan media online tidak hanya menghasilkan banyak perusahaan pers baru, tetapi juga melahirkan media yang profesional, kredibel, dan dipercaya masyarakat.
Pada akhirnya, kemajuan teknologi memang telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi. Namun, satu hal yang tidak boleh berubah adalah komitmen terhadap profesionalisme dan etika jurnalistik. Sebab, media yang kuat bukan hanya media yang mampu bertahan di era digital, tetapi juga media yang taat pada aturan, menjaga independensi, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
Referensi Sumber
Artikel opini ini merujuk pada ketentuan resmi Dewan Pers, yaitu:
Posting Komentar untuk "Media Online Menjamur, Aturan Dewan Pers Jangan Diabaikan"