Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Berdasarkan Kesepakatan Dewan Pers dan Komunitas Pers Indonesia


BLOGNATEYA.COM – Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, komentar pembaca, dan berbagai bentuk unggahan lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan tersebut dapat dikecualikan apabila:

  • Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
  • Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
  • Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
  • Media menjelaskan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.

d. Setelah memuat berita yang belum terverifikasi, media wajib melanjutkan proses verifikasi dan memperbarui berita tersebut.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Isi Buatan Pengguna tidak boleh mengandung:

  • Informasi bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
  • Ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA.
  • Konten diskriminatif dan merendahkan martabat manusia.

Media siber berwenang menyunting atau menghapus konten yang melanggar ketentuan tersebut serta wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses pengguna.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait dan mencantumkan waktu pemuatannya.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, perlindungan anak, pengalaman traumatik korban, atau alasan lain yang ditetapkan Dewan Pers.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.

Setiap konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti Advertorial, Iklan, Sponsored, atau penanda lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut merupakan iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012
Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers Indonesia.
```

Posting Komentar untuk "Pedoman Media Siber"