Skandal Kuota Haji Terkuak, KPK Tahan Dua Tersangka dan Ungkap Kerugian Rp622 Miliar

Kasus korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan. KPK menahan dua tersangka dalam dugaan manipulasi kuota haji khusus 2023–2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Gambar : InfoPublik.id

BLOGNATEYA.COM | JAKARTA – Dilansir dari InfoPublik.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola layanan haji yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah Indonesia.

Dua tersangka yang ditahan yakni ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengaturan tambahan kuota haji khusus. Tambahan kuota yang semula ditetapkan sebesar delapan persen diduga mengalami perubahan komposisi sehingga pembagian kuota haji reguler dan haji khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen.

Menurut KPK, perubahan komposisi tersebut diduga membuka ruang distribusi kuota yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Situasi ini diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggara ibadah haji khusus.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, ISM dan ASR diduga berperan dalam mengatur distribusi tambahan kuota kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan PT Maktour maupun NRA Group dan Asosiasi Kesthuri. Melalui skema percepatan keberangkatan yang dikenal dengan istilah T0, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh tambahan kuota yang memberikan keuntungan bisnis yang signifikan.

Praktik tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pasalnya, jutaan calon jemaah di Indonesia harus menunggu antrean keberangkatan selama bertahun-tahun, sementara sebagian pihak diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan distribusi kuota tambahan tersebut.

Selain dugaan manipulasi kuota, KPK juga mengungkap adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengondisian pembagian kuota haji. ISM diduga menyerahkan uang kepada sejumlah pihak, termasuk kepada IAA sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat. Ia juga diduga memberikan dana kepada HL yang menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar 5 ribu dolar Amerika Serikat dan 16 ribu riyal Saudi.

Tak hanya itu, RFA selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus juga diduga menerima dana sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp27,8 miliar sepanjang tahun 2024.

Sementara itu, ASR diduga menyerahkan dana sebesar 406 ribu dolar Amerika Serikat kepada IAA. Delapan PIHK yang terafiliasi dengannya disebut turut menikmati keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar sepanjang tahun yang sama.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian yang sangat besar itu menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam sektor pelayanan publik dapat berdampak luas, tidak hanya terhadap keuangan negara tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan keagamaan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tata kelola ibadah haji harus dijaga dari berbagai bentuk penyimpangan. Sebagai salah satu layanan publik yang menyangkut kepentingan jutaan umat Islam Indonesia, penyelenggaraan haji memerlukan sistem pengawasan yang kuat agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penegakan hukum diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan ibadah haji, agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Sumber: InfoPublik.id – KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar. Berita ini disusun ulang dari laporan yang dipublikasikan oleh InfoPublik.id dengan tetap mencantumkan sumber informasi sebagaimana ketentuan penggunaan konten yang berlaku. Artikel asli dapat dibaca melalui InfoPublik.id dengan judul "KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar".

Posting Komentar untuk "Skandal Kuota Haji Terkuak, KPK Tahan Dua Tersangka dan Ungkap Kerugian Rp622 Miliar"