![]() |
Wisata Pantau PASIR PANJANG Desa Bintalahe Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango Gambar : oleh RG |
Proses penerbitan NIB ini difasilitasi oleh Help Desk Perizinan diwilayah Bone Pesisir, yang dikoordinasikan oleh Risto Gaib. Dalam proses tersebut, sejumlah Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) telah dimasukkan, di antaranya KBLI untuk usaha villa, restoran (resto), dan wisata pantai. Hal ini menandai bahwa usaha yang dikelola di kawasan tersebut kini telah memiliki dasar hukum yang kuat dan terdaftar secara resmi di sistem perizinan berusaha nasional.
Pemilik wisata Pantai Pasir Panjang, Pak Anwar, mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian ini.
“Alhamdulillah, usaha kami kini telah memiliki NIB. Insya Allah dengan adanya legalitas ini, usaha kami akan semakin berkembang dan lebih dipercaya oleh masyarakat maupun pemerintah,” ujar Pak Anwar saat ditemui oleh awak media di lokasi wisata.
![]() |
Pemandangan Wisata Pasir Panjang disore hari, Gambar : Oleh RG |
Dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah menjalin kerja sama, mengakses program pemerintah, serta berkontribusi lebih aktif dalam pembangunan pariwisata daerah yang berkelanjutan. Selain itu, legalitas ini juga menjadi wujud komitmen dalam membangun usaha yang tertib administrasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pantai Pasir Panjang sendiri dikenal dengan keindahan alamnya, garis pantai yang panjang, pasir putih yang bersih, serta potensi ekowisata yang besar. Dengan pengelolaan yang profesional dan dukungan regulasi, destinasi ini diharapkan bisa menjadi ikon wisata unggulan di Kecamatan Kabila Bone.
Pemerintah Kecamatan Kabila Bone mengapresiasi langkah ini dan berharap destinasi-destinasi wisata lain di wilayahnya dapat mengikuti jejak serupa dalam pengurusan legalitas usaha. (Redaksi/RG)
Posting Komentar untuk "Wisata Pantai PASIR PANJANG di Kecamatan Kabila Bone Telah Mengantongi NIB"