Aspirasi Pemekaran Kecamatan Bone Barat Kembali Bergulir, Panitia dan Masyarakat Menanti Respons Pemkab Bone Bolango
Pemekaran diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Selama ini, warga di wilayah barat harus menuju Desa Taludaa, sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Bone, untuk mendapatkan sejumlah pelayanan di tingkat kecamatan.
Tujuh desa yang masuk dalam usulan tersebut yakni Molamahu, Sogitia, Cendana Putih, Monano, Tumbuh Mekar, Waluhu, dan Bilolantunga.
Saat di konfirmasi oleh media, Ketua Panitia Pemekaran Kecamatan Bone Barat, Kamarudin A. Tohopi, SH, mengatakan perjuangan pemekaran telah dimulai sejak Tahun 2020 dan kini kembali dilanjutkan bersama pemerintah desa dan masyarakat. Panitia berharap Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dapat segera merespons permohonan tersebut serta memberikan ruang untuk pembahasan dan kajian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemekaran Kecamatan Bone Barat ini merupakan aspirasi masyarakat dan pemerintah desa. Kami berharap proposal permohonan ini dapat segera direspons oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango,” ujar Kamarudin.
Dukungan terhadap pemekaran juga datang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Karang Taruna, dan masyarakat. Seluruh unsur tersebut berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi yang telah diperjuangkan selama beberapa tahun.
Masyarakat Bone Barat juga berharap Bupati Bone Bolango, Drs. H. Ismet Mile, MM, segera merespons usulan tersebut agar proses pembahasan pemekaran dapat dilakukan. Selain kepada pemerintah daerah, panitia dan masyarakat memohon dukungan anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango Dapil Bone Pesisir untuk ikut mengawal aspirasi tersebut melalui fungsi dan kewenangan DPRD.
Meski mendapat dukungan luas, pembentukan Kecamatan Bone Barat tetap harus melalui kajian, verifikasi, dan tahapan resmi pemerintah serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang mengatur mengenai penataan kecamatan, termasuk pembentukan kecamatan melalui pemekaran.
Bagi masyarakat, pemekaran bukan sekadar perubahan wilayah administratif,mereka berharap hadirnya kecamatan baru dapat membuat pelayanan pemerintahan lebih dekat, pembangunan lebih merata, dan koordinasi pemerintahan semakin efektif. Kini, panitia dan masyarakat menanti langkah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Aspirasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 2020 diharapkan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi mendapat respons dan kejelasan dari pemerintah daerah.

Posting Komentar untuk "Aspirasi Pemekaran Kecamatan Bone Barat Kembali Bergulir, Panitia dan Masyarakat Menanti Respons Pemkab Bone Bolango"