
Prof Dr Sutan Nasomal mendesak Presiden RI, Kapolri, dan Mendagri segera memeriksa Bupati Rokan Hilir H. Bistamam terkait dugaan dokumen pendidikan bermasalah yang dilaporkan ke Mabes Polri.
BLOGNATEYA.COM | Jakarta — Prof. Dr. Sutan Nasomal SH., MH. mendesak Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, dan Ketua Komisi III DPR RI untuk segera memanggil serta memeriksa H. Bistamam terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah.
Menurut Prof. Dr. Sutan Nasomal, apabila negara dan aparat penegak hukum (APH) abai terhadap aduan masyarakat, maka hal tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban negara dan APH dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Prof. Dr. Sutan Nasomal SH., MH. yang merupakan Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa menegaskan bahwa ketidakjelasan penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah atas nama Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, telah menimbulkan sorotan serius dan memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Hingga hari ke-360 atau satu tahun sejak laporan awal disampaikan oleh Muhajirin Siringo-ringo kepada Mabes Polri, belum terdapat kepastian hukum maupun penjelasan resmi yang terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara dimaksud.
Perhatian publik secara nasional dan internasional kini tertuju kepada jajaran penegak hukum, khususnya Polda Riau, mengingat telah adanya instruksi tindak lanjut dari Kapolri (Mabes Polri) yang hingga saat ini dinilai belum memperlihatkan perkembangan yang jelas dan signifikan kepada pelapor maupun masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, terdapat sejumlah hal yang dinilai memerlukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh.
Salah satunya adalah surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., yang memerintahkan Kapolda Riau untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun hingga saat ini, pelapor menyatakan belum menerima informasi perkembangan yang substantif.
Prof. Dr. Sutan Nasomal menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi memengaruhi kepercayaan publik baik di tingkat nasional maupun internasional terhadap prinsip supremasi hukum dan asas persamaan di hadapan hukum.
Laporan terbaru kembali diajukan oleh Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), yang juga bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (JEJAK KASUS GROUP), serta Ketua Bidang Investigasi DPP Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS).
Menurut pihak pelapor, laporan tersebut bukan sekadar pengaduan biasa, melainkan hasil investigasi yang disebut berbasis data, dokumen, dan penelusuran lapangan.
Surat laporan juga dinyatakan telah diterima oleh Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah temuan yang dinilai janggal dan memerlukan verifikasi mendalam.
Pada dokumen SDN 31 Pekanbaru, sekolah tersebut disebut resmi berdiri pada akhir tahun 1967. Namun dalam dokumen SKPI tercantum tahun kelulusan 1962 sehingga terdapat selisih waktu lima tahun sebelum sekolah berdiri yang dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas administrasi dokumen tersebut.
Sementara itu, pada dokumen SMPN 1 Pekanbaru yang berdiri sejak 23 Juli 1951, tercantum tahun kelulusan 1965. Secara administratif dinilai memungkinkan, namun disebut tidak memiliki kesinambungan logis dengan riwayat pendidikan sebelumnya.
Pada dokumen SMEA Negeri Pekanbaru yang berdiri sejak 1 Agustus 1958, tercantum tahun kelulusan 1968. Dalam dokumen tersebut ditemukan dugaan ketidaksesuaian administratif berupa penggunaan materai Rp1, sementara pada periode tersebut disebut telah berlaku materai Rp3. Selain itu, terdapat dugaan kejanggalan pada stempel, foto, dan tanda tangan.
Selain dokumen pendidikan, laporan tersebut juga menyoroti dokumen STPLKB Polresta Pekanbaru.
Dokumen tersebut disebut memuat nama Bripka Ricky Andriadi sebagai penandatangan.
Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, Bripka Ricky Andriadi mengaku bukan petugas SPKT Polresta Pekanbaru dan tidak pernah bertugas mengeluarkan STPL maupun menandatangani dokumen tersebut. Pelapor juga menyebut adanya perbedaan karakteristik fisik dokumen dibanding dokumen kepolisian resmi, termasuk tidak adanya watermark pada kertas STPLKB.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Muhajirin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke Polresta Pekanbaru dan menemukan adanya dugaan bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen resmi.
Muhajirin juga menyebut klarifikasi dilakukan secara langsung terhadap Bripka Ricky Andriadi yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
Menurut pelapor, Bripka Ricky menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah bertugas pada bagian SPKT dan tidak pernah mengeluarkan maupun menandatangani dokumen sebagaimana dimaksud.
Keterangan tersebut sebagaimana dikutip dari pemberitaan media daring MimbarRiau.com dengan judul “Usai Ijazah Palsu, Bupati Rohil Diterpa Isu STPL Rekayasa”.
Prof. Dr. Sutan Nasomal menyatakan Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk memerintahkan aparat terkait agar menangani persoalan ini secara tuntas, transparan, dan profesional.
Ia meminta agar dibentuk tim gabungan dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, bersama penyidik kepolisian guna melakukan verifikasi menyeluruh.
“Jangan biarkan ruang publik baik secara nasional dan internasional dipenuhi pertanyaan tanpa jawaban. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Melalui siaran pers tersebut, Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, dan Ketua Komisi III DPR RI didesak untuk segera memanggil dan memeriksa H. Bistamam terkait seluruh dokumen yang dipersoalkan.
Selain itu, mereka juga diminta membentuk tim verifikasi gabungan lintas lembaga, membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik, serta menjamin proses hukum berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi apa pun.
Menurut Prof. Dr. Sutan Nasomal, persoalan tersebut tidak lagi dipandang sekadar menyangkut dugaan dokumen pendidikan bermasalah, melainkan telah berkembang menjadi ujian terhadap integritas penegakan hukum, akuntabilitas pejabat publik, dan prinsip keadilan di Indonesia.
Masyarakat disebut menunggu langkah nyata negara untuk memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa perbedaan perlakuan, karena kepercayaan publik terhadap institusi negara dibangun melalui keberanian menegakkan kebenaran dan keadilan.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal SH., MH.
Pakar Hukum Internasional
Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia
Posting Komentar untuk "Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Negara dan APH Jangan Tutup Mata Terkait Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam"