Apakah Proposal Bantuan Harus Lewat Pokir DPRD? Ini Fakta yang Perlu Diketahui Masyarakat

Benarkah proposal bantuan atau pembangunan harus melalui Pokir DPRD? Simak penjelasan berdasarkan regulasi resmi mengenai Musrenbang, OPD, dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah. (Gmabar : ChatGPT)

Di berbagai daerah, masih banyak masyarakat yang meyakini bahwa proposal bantuan, hibah, maupun usulan pembangunan hanya akan diproses oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apabila diajukan melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Akibatnya, sebagian warga lebih memilih mencari akses kepada wakil rakyat daripada memahami mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah.

Anggapan tersebut telah berkembang menjadi semacam "aturan tidak tertulis". Padahal, jika ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada satu pun regulasi yang menyatakan bahwa setiap proposal masyarakat wajib melalui Pokir DPRD agar dapat diproses oleh pemerintah daerah.

Pemahaman yang benar mengenai mekanisme perencanaan pembangunan menjadi penting agar masyarakat dapat menggunakan haknya secara tepat sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pokir DPRD Memang Sah, tetapi Bukan Satu-Satunya Jalur

Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD, terutama melalui kegiatan reses di daerah pemilihannya. Aspirasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah.

Keberadaan Pokir memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari fungsi representasi DPRD. Oleh karena itu, tidak tepat apabila Pokir dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan aturan.

Namun, yang perlu dipahami adalah bahwa Pokir bukan satu-satunya mekanisme yang diakui dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

Regulasi Memberikan Tiga Jalur Pengusulan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dilakukan melalui beberapa pendekatan yang saling melengkapi.

Pertama, pendekatan partisipatif melalui Musrenbang.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan forum resmi tempat masyarakat menyampaikan kebutuhan pembangunan mulai dari tingkat desa atau kelurahan, kemudian dibahas secara berjenjang hingga tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Jalur ini menjadi wadah utama partisipasi publik dalam menentukan prioritas pembangunan daerah.

Kedua, pendekatan teknokratik melalui OPD.

Kelompok tani, nelayan, UMKM, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, pengurus rumah ibadah, maupun masyarakat lainnya dapat mengajukan proposal langsung kepada OPD yang membidangi program tersebut. Selanjutnya OPD melakukan verifikasi administrasi, verifikasi lapangan apabila diperlukan, serta menyesuaikan usulan dengan rencana strategis perangkat daerah dan kemampuan anggaran.

Artinya, proposal yang diajukan langsung kepada OPD tetap memiliki dasar hukum untuk diproses tanpa harus terlebih dahulu menjadi Pokir DPRD.

Ketiga, pendekatan politik melalui Pokir DPRD.

Pokir menjadi media bagi anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang mereka serap selama menjalankan fungsi representasi. Aspirasi tersebut kemudian dibahas bersama pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD.

Ketiga jalur tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seluruh usulan selanjutnya diselaraskan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan.

Mengapa Banyak Orang Menganggap Harus Lewat Pokir?

Munculnya anggapan bahwa proposal harus melalui Pokir tidak sepenuhnya tanpa alasan.

Dalam praktik pemerintahan daerah, anggota DPRD memiliki fungsi penganggaran yang memungkinkan mereka mengawal aspirasi masyarakat pada saat pembahasan APBD bersama pemerintah daerah. Pengawalan tersebut sering kali membuat usulan yang berasal dari Pokir memperoleh perhatian lebih dalam proses pembahasan anggaran.

Di sisi lain, keterbatasan kemampuan keuangan daerah menyebabkan tidak semua usulan yang berasal dari Musrenbang maupun proposal langsung kepada OPD dapat langsung direalisasikan. Pemerintah daerah harus menetapkan skala prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat, target pembangunan, serta kondisi fiskal daerah.

Situasi tersebut kemudian memunculkan persepsi bahwa usulan yang tidak melalui Pokir akan sulit direalisasikan, padahal secara hukum tidak demikian.

Yang Terpenting Adalah Memenuhi Persyaratan

Perlu dipahami bahwa diterima atau tidaknya sebuah proposal tidak semata-mata ditentukan oleh jalur pengajuannya.

Keputusan pemerintah daerah juga mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kelengkapan administrasi, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, manfaat bagi masyarakat, ketersediaan anggaran, serta prioritas pembangunan daerah.

Dengan kata lain, proposal yang disusun secara baik, memenuhi persyaratan, dan sejalan dengan program pemerintah daerah tetap memiliki peluang untuk diproses meskipun diajukan langsung kepada OPD.

Saatnya Masyarakat Memahami Haknya

Literasi mengenai tata kelola pemerintahan menjadi modal penting dalam memperkuat demokrasi daerah.

Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui Musrenbang, mengajukan proposal kepada OPD sesuai kewenangannya, maupun menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD melalui mekanisme Pokir. Ketiga jalur tersebut merupakan bagian dari sistem yang dirancang untuk saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

Oleh karena itu, tidak tepat apabila berkembang anggapan bahwa Pokir merupakan syarat mutlak agar proposal dapat diproses pemerintah daerah.

Semakin baik pemahaman masyarakat terhadap mekanisme perencanaan pembangunan, semakin besar pula peluang terciptanya pembangunan yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Pada akhirnya, tujuan utama pembangunan daerah bukanlah memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu, melainkan menghadirkan pelayanan dan kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat secara merata.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  5. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengenai perencanaan dan penganggaran daerah.
Red : Jurnalis Kampung

Posting Komentar untuk "Apakah Proposal Bantuan Harus Lewat Pokir DPRD? Ini Fakta yang Perlu Diketahui Masyarakat"