Memburu Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Siapa yang Belum Tersentuh?

Praktik penyalahgunaan solar bersubsidi masih terus terjadi. Simak opini kritis mengenai penegakan hukum, pengawasan, dan keadilan dalam pemberantasan BBM subsidi.

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Tindakan ini merupakan kejahatan yang merugikan negara, menghilangkan hak masyarakat kecil, dan mengganggu tujuan utama pemerintah dalam memberikan subsidi. Ironisnya, meskipun aturan hukum telah dibuat dengan ancaman pidana yang berat, praktik penyalahgunaan solar bersubsidi masih terus terjadi di berbagai daerah.

Negara sebenarnya telah memberikan landasan hukum yang sangat jelas. Melalui Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, ditegaskan bahwa:

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."

Ancaman pidana tersebut bukanlah hukuman ringan. Negara ingin memberikan pesan bahwa subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga, bukan dijadikan komoditas untuk memperkaya segelintir orang. Namun, jika ancaman hukum yang begitu berat tidak mampu memberikan efek jera, maka pertanyaan yang muncul adalah: di mana letak kelemahannya?

Jawabannya kemungkinan tidak hanya terletak pada pelaku yang mencari keuntungan. Persoalan yang lebih mendasar adalah efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum. Selama distribusi BBM bersubsidi masih memiliki celah untuk disalahgunakan, praktik ilegal akan terus berulang.

Di Kabupaten Bone Bolango, misalnya, masyarakat pernah menyaksikan adanya penindakan terhadap seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan BBM solar bersubsidi di Kecamatan Bone. Penindakan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum.Namun, satu penindakan tidak otomatis berarti persoalan telah selesai.

Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat justru semakin besar. Apakah hanya satu orang yang bermain dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi? Apakah tidak ada pelaku lain yang melakukan modus serupa? Ataukah masih ada jaringan yang belum terungkap?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dipandang sebagai dorongan agar pengawasan dilakukan lebih menyeluruh, bukan sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa penyalahgunaan solar bersubsidi kerap dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari pengisian berulang menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, penimbunan, pengangkutan tanpa hak, hingga penjualan kembali dengan harga industri. Semua modus tersebut tidak mungkin diberantas hanya dengan mengandalkan laporan masyarakat.

Karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi terkait perlu lebih proaktif. Razia berkala di SPBU, pengawasan distribusi secara digital, patroli rutin, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan Pertamina harus diperkuat. Penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, tetapi harus preventif dan berkelanjutan.

Di sisi lain, berbagai dugaan mengenai keterlibatan oknum dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi juga sering menjadi pembicaraan publik. Dugaan seperti itu tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak boleh langsung dianggap benar tanpa proses hukum. Yang diperlukan adalah penyelidikan yang profesional, transparan, dan independen. Jika ada pihak mana pun yang terbukti terlibat, baik masyarakat biasa, pengusaha, maupun aparat, maka hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian.

Yang paling dikhawatirkan masyarakat adalah munculnya persepsi bahwa hukum hanya bekerja ketika pelakunya adalah rakyat kecil. Sementara jika pelakunya memiliki modal besar, jaringan luas, atau pengaruh tertentu, proses penegakan hukum dianggap berjalan lebih lambat atau bahkan tidak terlihat. Persepsi seperti ini, jika dibiarkan, akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pemerintah juga tidak boleh hanya berfokus pada penangkapan pelaku. Yang jauh lebih penting adalah menutup seluruh celah yang memungkinkan penyalahgunaan BBM bersubsidi terus terjadi. Evaluasi sistem distribusi, penguatan pengawasan berbasis teknologi, audit terhadap penyaluran BBM subsidi, hingga keterbukaan informasi kepada publik merupakan langkah yang harus dilakukan secara konsisten.

Solar bersubsidi berasal dari uang rakyat. Setiap liter yang diselewengkan berarti mengurangi hak petani yang membutuhkan bahan bakar untuk traktor, nelayan yang melaut mencari nafkah, pelaku usaha kecil yang bergantung pada subsidi, dan masyarakat lain yang memang menjadi sasaran kebijakan pemerintah.

Karena itu, pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak boleh berhenti pada penangkapan satu atau dua pelaku. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai penyimpangan, siapa pun yang terlibat, tanpa membedakan status sosial, jabatan, ataupun kekuatan ekonomi.

Pada akhirnya, pertanyaan yang patut terus diajukan adalah: siapa yang belum tersentuh? Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk mengingatkan bahwa penegakan hukum akan memperoleh kepercayaan publik apabila dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan.

Masyarakat tidak menginginkan hukum yang hanya terlihat tegas dalam beberapa kasus. Masyarakat menginginkan kepastian bahwa setiap penyalahgunaan subsidi negara akan ditindak secara adil, karena subsidi BBM bukan milik segelintir orang, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia. (Red : Jurnalis Kampung)

Posting Komentar untuk "Memburu Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Siapa yang Belum Tersentuh?"