Keputusan tersebut diambil pemerintah sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, mendukung keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mempertahankan stabilitas perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Dilansir dari detikfinance, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa secara perhitungan formula sebenarnya terdapat peluang penyesuaian tarif. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik agar beban masyarakat dan pelaku usaha tidak bertambah.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada sejumlah indikator ekonomi makro selama periode Februari–April 2026. Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$96,12 per barel, tingkat inflasi 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Selain 13 golongan pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif yang sama tanpa kenaikan. Kebijakan ini mencakup pelanggan rumah tangga bersubsidi, pelanggan sosial, usaha kecil, industri kecil hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berikut daftar tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 13–19 Juli 2026.
Tarif Rumah Tangga Nonsubsidi
-
R-1/TR 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
-
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Tarif Pelanggan Bisnis
-
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
-
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Tarif Pelanggan Industri
-
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
-
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
Tarif Pelanggan Pemerintah
-
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
-
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
-
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh
-
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Tarif Pelanggan Sosial
-
S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
-
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
-
S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
-
S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
-
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
-
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
Tarif Rumah Tangga Bersubsidi
-
R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
-
R-1/TR 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap adanya penyesuaian tarif listrik selama Triwulan III 2026. Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif ini dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi sektor industri dan pelaku usaha.
Sumber: Dilansir dan diadaptasi dari detikfinance
Redaksi : Jurnalis Kampung
Posting Komentar untuk "Tarif Listrik PLN 13–19 Juli 2026 Tidak Berubah, Ini Daftar Lengkap per kWh"