Berisik di Malam Hari? Siap-Siap Didenda Rp10 Juta Mulai 2026

Berisik di Malam Hari? Denda Rp10 Juta Berlaku 2026 | KUHP Baru. gambar ilustrasi bay chatgptai

Jakarta – Aktivitas yang menimbulkan kebisingan pada malam hari akan dikenakan sanksi lebih tegas mulai tahun 2026. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur ancaman denda hingga Rp10 juta bagi setiap orang yang membuat hingar-bingar dan mengganggu ketenteraman lingkungan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 265 KUHP, yang menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional. Aturan ini menegaskan komitmen negara dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang aman dan tenang, khususnya pada waktu istirahat malam.

Penegasan Perlindungan Ketenteraman Umum

Dalam Pasal 265 KUHP, dijelaskan bahwa perbuatan yang menimbulkan suara berlebihan atau kebisingan pada malam hari, sehingga mengganggu ketenteraman masyarakat, dapat dikenai sanksi pidana berupa denda. Regulasi ini diharapkan mampu mencegah praktik kebisingan yang selama ini kerap menimbulkan konflik sosial, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.

Aktivitas seperti penggunaan pengeras suara tanpa pengaturan, hiburan malam yang melampaui batas kewajaran, hingga kegiatan lain yang mengabaikan kepentingan warga sekitar berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran apabila menimbulkan gangguan ketenangan.

Berlaku Mulai 2026

KUHP baru secara nasional akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Masa transisi ini diberikan agar pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum yang baru.

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan aktif melakukan sosialisasi agar penerapan pasal tersebut berjalan efektif, adil, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Berpotensi Digugat Secara Perdata

Selain sanksi pidana, pelaku kebisingan juga tidak menutup kemungkinan menghadapi gugatan perdata. Hal ini merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum.

Melalui mekanisme ini, warga yang dirugikan akibat kebisingan dapat menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, sepanjang dapat dibuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.

Mendorong Kesadaran dan Etika Sosial

Pakar hukum menilai kehadiran ketentuan ini tidak semata bertujuan menghukum, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih menghormati hak orang lain. Kebebasan berekspresi dan beraktivitas tetap dijamin, namun harus dijalankan dengan memperhatikan kepentingan umum dan ketenteraman lingkungan.

Penegakan hukum yang proporsional, disertai edukasi publik yang berkelanjutan, dinilai menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan ini di masa mendatang.

Harapan ke Depan

Dengan diberlakukannya sanksi tegas terhadap kebisingan malam hari, pemerintah berharap tercipta lingkungan sosial yang lebih tertib, harmonis, dan berkeadilan. Masyarakat pun diimbau untuk mulai membangun kesadaran kolektif demi menjaga kenyamanan bersama.

BLOGNATEYA.COM
BLOGNATEYA.COM Semoga Semua Pengunjung BLOGNATEYA.COM ini Senantiasa diberikan kesehatan, dipanjangkan umur, dan dimudahkan rezekinya oleh ALLAH SWT. Salam Hormat Saya (Admin)

Posting Komentar untuk "Berisik di Malam Hari? Siap-Siap Didenda Rp10 Juta Mulai 2026"