![]() |
| Polda Gorontalo menggelar penyuluhan hukum di Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, membahas paradigma baru hukum pidana dan sosialisasi KUHP yang berlaku 2026. Gambar : blognateya.com |
Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di Gedung PKBM Desa Cendana Putih dan diikuti oleh berbagai unsur pemerintahan serta elemen masyarakat. Lokasi ini dipilih sebagai tempat pelaksanaan kegiatan karena dinilai strategis dan representatif sebagai pusat kegiatan edukasi masyarakat di Kecamatan Bone.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Gorontalo, Salikhun Berny Ikano, SH, yang bertindak sebagai ketua tim sekaligus narasumber utama. Dalam pemaparannya, Salikhun menjelaskan secara detail dan sistematis mengenai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang kerap terjadi di tingkat desa.
Salikhun menekankan bahwa saat ini Indonesia tengah memasuki fase baru dalam penegakan hukum pidana, seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan desa, perlu memahami substansi serta implikasi dari regulasi tersebut sejak dini.
“Paradigma baru hukum pidana menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ini sangat penting untuk dipahami oleh aparatur desa, karena dalam praktiknya banyak persoalan hukum yang bermula dari tingkat desa,” jelas Salikhun dalam penyampaiannya.
Ia juga menguraikan sejumlah contoh kasus yang sering terjadi di desa, baik yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan dana desa, maupun konflik sosial kemasyarakatan, yang dalam perspektif hukum pidana baru memerlukan pemahaman dan penanganan yang tepat agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh 14 kepala desa se-Kecamatan Bone, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparatur sipil negara (ASN), tokoh masyarakat, serta perwakilan Karang Taruna se-Kecamatan Bone. Para peserta tampak serius dan antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, mengingat materi yang disampaikan sangat relevan dengan tugas dan peran mereka di masyarakat.
Turut hadir Babinsa Kecamatan Bone perwakilan dari KORAMIL Bonepantai serta Camat Bone, Dahlan S. Tomelo, S.Pd, yang bertindak sebagai tuan rumah sekaligus secara resmi membuka kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Dalam sambutannya, Dahlan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Gorontalo atas terselenggaranya kegiatan yang dinilainya sangat bermanfaat bagi masyarakat Kecamatan Bone.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum ini. Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran dan penambahan pengetahuan hukum, terutama bagi para kepala desa yang dalam menjalankan tugasnya sering menghadapi persoalan hukum di desa,” ujar Dahlan.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi ini, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, serta permasalahan hukum yang sering dihadapi di desa. Diskusi berlangsung interaktif dan menjadi ruang dialog antara pemateri dengan peserta terkait penerapan paradigma baru hukum pidana di tingkat desa.
Sebagai penutup, kegiatan penyuluhan hukum tersebut ditutup dengan ramah tamah dan santap konsumsi bersama yang telah disediakan oleh pihak Polda Gorontalo. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi antara jajaran kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Polda Gorontalo berharap kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Bone dapat terus meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan taat hukum dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru pada tahun 2026. (Redaksi/BLOGNATEYA.COM)




Posting Komentar untuk "Polda Gorontalo Gelar Penyuluhan Hukum di Kecamatan Bone, Sosialisasikan Paradigma Baru Hukum Pidana"