![]() |
| Pencairan dana desa tersendat akibat syarat baru pendirian Koperasi Merah Putih berdasarkan PMK 81/2025. Apdesi menolak aturan yang dianggap membebani pemerintah desa. Gambar : Google image |
Purbaya menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025. “Ada sebagian yang ditahan, beberapa triliun, karena diperlukan untuk Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya. Meski begitu, ia tidak merinci berapa jumlah dana desa yang belum bisa dicairkan.
Kewenangan Kementerian Koperasi dan Kemendes
Dilansir dari media berita online Tempo.co, Purbaya menegaskan bahwa persoalan tersendatnya pencairan dana desa bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Menurutnya, keputusan terkait mekanisme pencairan dana desa merupakan ranah Kementerian Koperasi serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Penundaan pencairan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 25 November 2025. Dalam aturan tersebut, pendirian Koperasi Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan dana desa tahap II. Persyaratannya meliputi:
-
Akta pendirian badan hukum Koperasi Merah Putih, atau
-
Bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris, dan
-
Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, dana desa tahap II berpotensi tidak disalurkan.
Penolakan dari Apdesi
Kebijakan baru tersebut mendapat penolakan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya, menyebut dana desa tahap II belum cair sejak September. Ia menilai kebijakan baru ini membebani pemerintah desa dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan warga, sebab alokasi anggaran desa yang telah dimusyawarahkan harus kembali diubah demi memenuhi syarat pendirian koperasi.
Surta menegaskan bahwa pemerintah desa sebenarnya mendukung program Koperasi Merah Putih. Namun, proses pendiriannya membutuhkan waktu dan tidak semua desa memiliki lahan untuk pembangunan koperasi. “Kedua, tidak semua desa memiliki lahan,” ujarnya dalam wawancara dengan Tempo, Selasa, 2 Desember 2025.
Menanggapi penolakan Apdesi, Purbaya mengatakan: “Biar saja dia menolak. Emang boleh nolak?”
Sumber Informasi
Dilansir dari media berita online Tempo.co

Posting Komentar untuk "Purbaya Ungkap Dana Desa Tersendat karena Kebijakan Koperasi Merah Putih"