![]() |
Panduan lengkap pengadaan barang dan jasa desa berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Pelajari tahapan, peran pihak terkait, hingga strategi transparansi pengelolaan dana desa agar tepat sasaran. |
Apa Itu Pengadaan Barang dan Jasa Desa?
- Swakelola, yaitu kegiatan yang dilaksanakan sendiri oleh desa dengan melibatkan masyarakat setempat
- Melalui penyedia, yaitu pihak ketiga yang memiliki kompetensi dan kemampuan menyediakan barang atau jasa
Prinsip-Prinsip Pengadaan Desa
Agar pengadaan berjalan dengan baik, terdapat prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi, yaitu:
- Transparan → semua proses terbuka dan dapat diketahui masyarakat
- Akuntabel → dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum
- Efisien dan efektif → tepat guna dan tepat sasaran
- Partisipatif → melibatkan masyarakat desa
- Adil dan tidak diskriminatif → memberikan kesempatan yang sama
Prinsip-prinsip ini menjadi dasar dalam setiap tahapan pengadaan.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Pengadaan
Pengadaan barang dan jasa desa melibatkan lima unsur penting:
1. Kepala Desa
Sebagai penanggung jawab utama, Kepala Desa memiliki kewenangan:
- Menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
- Mengumumkan rencana pengadaan
- Menyelesaikan perselisihan
- Menunjuk tenaga teknis untuk pekerjaan tertentu
2. Kepala Seksi (Kasi) / Kepala Urusan (Kaur)
Berperan sebagai pelaksana teknis dengan tugas:
- Menyusun dokumen persiapan pengadaan
- Melakukan pembelian langsung
- Menandatangani bukti transaksi
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
- Melaporkan hasil kepada Kepala Desa
3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
TPK terdiri dari minimal tiga orang (ketua, sekretaris, anggota) yang berasal dari perangkat desa dan masyarakat.
Tugas TPK:
- Melaksanakan kegiatan swakelola
- Menyusun dokumen pengadaan
- Melaksanakan proses pemilihan penyedia
- Menetapkan penyedia
- Melaporkan hasil kegiatan
4. Masyarakat Desa
Masyarakat memiliki peran penting dalam:
- Pelaksanaan kegiatan (terutama swakelola)
- Pengawasan terhadap jalannya pengadaan
5. Penyedia
Penyedia adalah pihak ketiga yang:
- Memenuhi syarat administrasi dan teknis
- Memiliki kemampuan menyediakan barang/jasa
- Bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan
Tahapan Lengkap Pengadaan Barang dan Jasa Desa
1. Tahap Perencanaan
Tahap ini dilakukan saat penyusunan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa), meliputi:
- Identifikasi kebutuhan
- Penentuan lokasi kegiatan
- Volume pekerjaan
- Rencana anggaran biaya
- Sasaran kegiatan
- Waktu pelaksanaan
- Pelaksana kegiatan
2. Tahap Persiapan
Pada tahap ini, Kasi/Kaur menyusun dokumen pengadaan berdasarkan metode yang dipilih.
Jika Swakelola:
- Jadwal pelaksanaan
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Kebutuhan bahan dan alat
- Gambar rencana kerja
- Spesifikasi teknis
- RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Jika Melalui Penyedia:
- Jadwal pelaksanaan
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Spesifikasi teknis
- HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
- Rancangan kontrak/perjanjian
Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kegiatan.
3. Tahap Pelaksanaan
Pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan dengan dua cara:
A. Swakelola
Dilaksanakan oleh TPK dengan melibatkan masyarakat desa. Tahapan:
- Pembahasan teknis kegiatan
- Pelaksanaan pekerjaan
- Monitoring dan evaluasi
- Penyusunan laporan hasil
Keunggulan swakelola:
- Memberdayakan masyarakat lokal
- Menghemat biaya
- Meningkatkan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan
B. Melalui Penyedia
Digunakan jika desa tidak memiliki sumber daya yang cukup.
Metode Pengadaan:
1. Pembelian Langsung
Digunakan untuk nilai kecil:
- Pembelian langsung ke penyedia
- Negosiasi sederhana
- Bukti transaksi (nota/kuitansi)
2. Permintaan Penawaran (hingga ±200 juta)
- Minimal 2 penyedia
- Penyedia mengirimkan penawaran tertulis
- TPK melakukan evaluasi teknis dan harga
- Dilakukan negosiasi untuk mendapatkan harga terbaik
3. Lelang (di atas 200 juta)
Proses lebih terbuka dan kompetitif: Tahapan lelang:
- Pengumuman lelang
- Pendaftaran peserta
- Pengambilan dokumen
- Pemasukan penawaran
- Evaluasi penawaran
- Negosiasi
- Penetapan pemenang
Metode ini menjamin transparansi dan persaingan sehat.
4. Tahap Pengendalian
Pengendalian dilakukan oleh Kasi/Kaur dengan memastikan:
- Progres pekerjaan sesuai rencana
- Penggunaan tenaga kerja efektif
- Material sesuai spesifikasi
- Tidak terjadi penyimpangan anggaran
Tahap ini sangat penting untuk menjaga kualitas hasil pekerjaan.
5. Tahap Pelaporan dan Serah Terima
Setelah pekerjaan selesai:
- TPK melaporkan hasil kepada Kasi/Kaur
- Kasi/Kaur menyerahkan hasil kepada Kepala Desa
- Dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
- Dilakukan pengarsipan dokumen
Sebagai bentuk transparansi, hasil kegiatan diumumkan kepada masyarakat.
Tantangan dalam Pengadaan Desa
Beberapa tantangan yang sering terjadi:
- Kurangnya pemahaman aparatur desa
- Minimnya pengawasan
- Potensi konflik kepentingan
- Keterbatasan SDM teknis
Solusinya:
- Pelatihan dan pendampingan
- Penguatan peran masyarakat
- Digitalisasi informasi desa
- Transparansi publik

Posting Komentar untuk "Kupas Tuntas Pengadaan Barang dan Jasa Desa: Strategi Transparan Kelola Dana Desa Agar Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata"