Cowan Pakaya Kades Cendana Putih Soroti Tuntutan Asosiasi Kades AMJ, Masa Jabatan Kades Tak Perlu Diperpanjang, Desa Butuh Regenerasi

Cowan Pakaya menilai masa jabatan kepala desa tak perlu diperpanjang karena UU Desa sudah mengatur masa jabatan 8 tahun dan maksimal 2 periode. Poto: Tim Redaksi

BLOGNATEYA.COM | BONE BOLANGO — Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali menjadi perhatian setelah Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi kepada DPR RI. AMJ meminta adanya skema keberlanjutan jabatan bagi kepala desa yang masa tugasnya berakhir, termasuk tanpa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam periode tertentu.

Sekitar 36.000 kepala desa disebut akan berakhir masa jabatannya pada 2027 hingga 2029. AMJ menilai keberlanjutan jabatan diperlukan untuk menjaga kesinambungan program pembangunan sekaligus menghemat anggaran penyelenggaraan Pilkades. Mereka juga mengaitkan usulan tersebut dengan keberlanjutan program strategis pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Selain meminta keberlanjutan jabatan, AMJ juga menolak apabila posisi Penjabat (Pj) kepala desa setelah berakhirnya masa jabatan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka menginginkan kepala desa yang sedang menjabat dapat tetap melanjutkan kepemimpinannya.

Namun, tuntutan tersebut mendapat sorotan dari Cowan Pakaya, SH, Kepala Desa Cendana Putih, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango. Cowan menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak perlu lagi dilakukan karena pemerintah telah memberikan kepastian melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Menurut saya, perpanjangan masa jabatan tidak perlu lagi dilaksanakan karena sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa,” ujar Cowan.

Menurutnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 telah mengubah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan dan membatasi masa jabatan paling banyak dua periode. Dengan demikian, seorang kepala desa dapat memimpin hingga maksimal 16 tahun apabila terpilih dalam dua periode.

“Kalau sudah diberikan waktu sampai dua periode, bahkan secara keseluruhan bisa mencapai 16 tahun, menurut saya itu sudah cukup untuk membuktikan kinerja seorang kepala desa,” katanya.

Cowan memahami alasan efisiensi anggaran yang disampaikan AMJ. Namun, menurutnya, efisiensi tidak semestinya menjadi alasan untuk mengurangi hak masyarakat desa dalam menentukan pemimpinnya melalui Pilkades.

“Efisiensi anggaran itu penting, tetapi jangan sampai alasan efisiensi kemudian mengurangi hak masyarakat desa untuk menentukan pemimpinnya,” ujarnya.

Terkait penolakan terhadap Pj kepala desa dari ASN, Cowan mengatakan persoalan tersebut harus dikembalikan kepada aturan yang berlaku. Jika masa jabatan seorang kepala desa telah berakhir, mekanisme selanjutnya harus mengikuti ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

“Kalau masa jabatan sudah selesai, tentu harus ada mekanisme sesuai aturan. Jangan sampai karena ingin mempertahankan jabatan kemudian aturan yang sudah ada justru dikesampingkan,” kata Cowan.

Ia juga menilai kesinambungan pembangunan desa tidak harus dilakukan dengan mempertahankan figur kepala desa yang sama. Program yang baik, menurutnya, harus dapat dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya sehingga pembangunan tidak bergantung pada satu figur.

“Kalau program itu memang baik dan dibutuhkan masyarakat, siapapun kepala desanya harus bisa melanjutkan,” ujarnya.

Cowan menegaskan desa membutuhkan regenerasi kepemimpinan. Menurutnya, kepala desa merupakan pemimpin yang mendapatkan mandat dari masyarakat dan bukan pemilik desa. Karena itu, masyarakat tetap harus memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin baru ketika masa jabatan berakhir.

“Desa juga membutuhkan regenerasi. Jangan sampai karena alasan kesinambungan pembangunan, kemudian kesempatan masyarakat untuk memilih pemimpin baru justru menjadi terbatas,” katanya.

Cowan berpandangan bahwa keberhasilan seorang kepala desa tidak seharusnya diukur dari seberapa lama seseorang dapat mempertahankan jabatan, tetapi dari hasil kerja dan sistem pemerintahan yang ditinggalkan.

“Jangan sampai keberhasilan kepala desa diukur dari lamanya dia menjabat. Yang lebih penting adalah apa yang sudah dilakukan untuk masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat keinginan untuk mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa, perubahan tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme perubahan undang-undang.

“Kalau memang ada yang ingin mengubahnya, tentu harus melalui proses perubahan undang-undang, bukan sekadar memperpanjang jabatan,” pungkas Cowan.

Bagi Cowan, masa jabatan delapan tahun dalam satu periode dan maksimal dua periode sudah memberikan waktu yang cukup panjang bagi kepala desa untuk membuktikan kinerja. Desa membutuhkan kesinambungan pembangunan, tetapi kesinambungan tersebut tidak harus berarti mempertahankan figur yang sama.

Desa membutuhkan pemimpin yang kuat, tetapi juga membutuhkan regenerasi. Kepala desa boleh berganti, tetapi pembangunan desa harus tetap berjalan. (Redaksi)

Posting Komentar untuk "Cowan Pakaya Kades Cendana Putih Soroti Tuntutan Asosiasi Kades AMJ, Masa Jabatan Kades Tak Perlu Diperpanjang, Desa Butuh Regenerasi"