![]() |
Berapa gaji pengurus koperasi merah putih? Gambar : bersumber dari google image dan di desain by blognateya.com |
Banyak yang bertanya berapa gaji pengurus, pengelola, dan pengawas koperasi. Bahkan belakangan beredar informasi rekrutmen kerja yang mengatasnamakan pusat koperasi, padahal koperasi desa itu berdiri secara lokal dan semua proses rekrutmen dilakukan melalui Rapat Anggota.
Kalau kalian menemukan info seperti ini, harus hati-hati ya! Biasanya itu modus penipuan atau scam yang ingin mengumpulkan data pribadi. Kami pernah melihat formulirnya, dan itu mencantumkan KTP dan data-data penting lainnya. Jadi, jangan mudah percaya!
Isu Gaji 5–8 Juta? Perlu Kita Telaah Lagi!
Ada juga info yang menyebutkan bahwa gaji pengelola koperasi bisa 5 juta, 8 juta, bahkan lebih. Ini bikin heboh! Mari kita bahas bersama-sama:
Bagaimana sebenarnya penentuan gaji dalam Koperasi Desa Merah Putih?
Prinsip Penetapan Gaji di Koperasi Desa Merah Putih
- Profesional
- Transparan
- Akuntabel
Dasar Hukum Penetapan Gaji
-
UU Nomor 25 Tahun 1992
-
Pengurus koperasi boleh diberikan honorarium atau insentif, selama:
-
Ditetapkan melalui Rapat Anggota (RAT) Disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi
- Tidak melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas
-
-
-
UU Ketenagakerjaan
-
Karyawan koperasi dianggap sebagai pekerja/buruh, dan koperasi sebagai pemberi kerja. Maka, ketentuan upah merujuk juga pada:
-
UMK/UMR
- Peraturan ketenagakerjaan lainnya
-
-
Skema Pemberian Gaji/Insentif
Termasuk ketua, sekretaris, bendahara, dan lainnya. Umumnya diberikan: Termasuk manajer koperasi, kepala unit usaha, dan koordinator bidang. Seperti kasir, penjaga toko, gudang, sopir, dll.
Honor bulanan atau triwulan, ditentukan lewat RAT
b. Pengelola/Manajer
- Diberikan gaji tetap sesuai beban kerja dan tanggung jawab
- Menggunakan sistem upah berdasarkan kinerja.
- Bisa diberikan insentif, tapi ada juga koperasi yang tidak memberikan insentif untuk pengawas.
- UMR/UMK
- Harian
- Komisi
Mekanisme Penetapan Gaji
-
Dibahas dan Disahkan di RAT
Rapat Anggota Tahunan adalah kekuasaan tertinggi koperasi.
Semua keputusan, termasuk gaji, harus dibahas dan disetujui bersama anggota. -
Disesuaikan Kemampuan Keuangan Koperasi
-
Honor pengurus tidak boleh melebihi kemampuan usaha koperasi
- Jika masih baru, bisa ditunda sementara atau dibuat berbasis kinerja
- Modal besar bukan jaminan gaji besar!
-
-
Mengacu pada Standar Lokal dan Beban Kerja
-
UMK/UMR daerah
- Jenis pekerjaan dan beban kerja
- Jam kerja dan tanggung jawab
-
Contoh Simulasi Penetapan Gaji
Omset awal: Rp150 juta per tahun
Usaha: sembako dan jasa logistik Hasil keputusan RAT:
- Ketua: Rp500 ribu/bulan (karena part-time)
- Sekretaris & Bendahara: Rp300 ribu/bulan
- Pengelola toko: Rp1 juta/bulan (setara UMR setempat)
- Karyawan gudang: Rp100 ribu/hari (karena tidak full-time)
Tambahan: Jika omset naik 30% tahun depan, maka insentif bisa ditingkatkan.
Ini adalah contoh koperasi fleksibel dan bertahap.
Penutup: Prinsip Dasarnya
Gaji dan insentif bukan pantangan dalam koperasi. Tapi harus adil, transparan, akuntabel, demokratis, dan disepakati bersama.
Koperasi yang sehat dibangun dengan sistem yang adil dan profesional, bukan spekulasi gaji besar dari luar.
Salam koperasi, salam gotong royong!
Sampai jumpa di artikel selanjutnya.
Artikel diatas bersumber dari channel youtube Sedesa ID. Kemudian kami sajikan dalam bentuk artikel agar bisa bermnafaat bagi pembaca.
Posting Komentar untuk "Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih?"