Mengapa Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Harus di Tanah Aset Desa? Apa Risikonya Jika Tidak?

Desain Gedung Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih.
Gambar : google image

Rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih) saat ini semakin banyak direalisasikan di berbagai daerah. Namun, di balik semangat pembangunan, ada satu persoalan penting yang sering diabaikan: status tanah tempat gedung koperasi akan dibangun. Pertanyaan ini krusial, karena menyangkut legalitas bangunan yang dibiayai negara, perlindungan aset publik, dan potensi sengketa di masa mendatang.

Masih banyak desa yang beranggapan bahwa pembangunan boleh dilakukan asalkan pemilik tanah “mengizinkan” secara lisan. Padahal, aturan pemerintah sudah sangat jelas: setiap bangunan permanen yang menggunakan anggaran negara wajib didirikan di atas tanah yang berstatus aset desa atau aset pemerintah daerah. Artinya, tanah pribadi tidak boleh digunakan tanpa proses alih hak yang sah.

Mengapa Harus Tanah Aset Desa?

Ada alasan kuat mengapa pemerintah sangat menekankan pentingnya status tanah:

1. Kepastian dan Legalitas Bangunan

Bangunan koperasi merupakan aset negara. Tanpa status tanah yang jelas, bangunan tersebut dapat dianggap tidak sah secara hukum, bahkan bisa memicu audit dan temuan pelanggaran oleh aparat pemeriksa.

2. Perlindungan Hak Masyarakat

Jika pembangunan dilakukan di tanah warga tanpa akta pengalihan hak, pemilik tanah tetap memiliki kekuatan hukum untuk menuntut pengembalian lahan, meski bangunan sudah berdiri.

3. Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Mendirikan gedung di tanah yang belum alih aset sama saja dengan mempertaruhkan uang rakyat.

4. Menghindari Konflik dan Sengketa

Penggunaan tanah tanpa prosedur legal bisa memicu konflik keluarga, warisan, atau bahkan klaim dari ahli waris di masa depan—yang semuanya berpotensi menghentikan aktivitas koperasi.

Dua Mekanisme Sah Penggunaan Tanah Warga

Pemerintah hanya mengakui dua cara bagi desa untuk menggunakan tanah masyarakat sebagai lokasi pembangunan koperasi:

1. Hibah Resmi kepada Desa

Jika pemilik tanah rela menyerahkan tanahnya, maka proses hibah harus dilakukan secara formal, melalui:

  • Akta hibah dari PPAT

  • Berita acara serah terima

  • Pencatatan dalam buku inventaris aset desa

Dengan langkah ini, tanah resmi menjadi aset desa dan aman digunakan untuk pembangunan koperasi.

2. Pembelian Tanah Menggunakan APBDes

Jika warga tidak bersedia menghibahkan tanahnya, desa wajib membelinya, melalui:

  • Musyawarah desa

  • Penilaian harga oleh tim appraisal

  • Penganggaran dalam APBDes

  • Pengalihan hak menjadi aset desa

Prosedur ini memastikan bahwa pembangunan koperasi tidak melanggar hukum atau merugikan masyarakat.

Mengapa Tanah Sewa Tidak Diperbolehkan?

Beberapa desa mencoba menggunakan tanah sewa sebagai solusi cepat. Namun, ini justru melanggar aturan dan sangat berisiko karena:

  • Tanah sewa tidak dapat disertifikatkan atas nama desa

  • Tidak memenuhi prinsip akuntabilitas aset

  • Menyebabkan ketidakpastian hukum setelah masa sewa berakhir

Jika masa sewa habis, koperasi dapat dipaksa pindah atau bahkan kehilangan bangunan yang dibangun dengan dana negara.

Risiko Jika Pembangunan Tidak di Tanah Aset Desa

Membangun koperasi di tanah yang bukan aset resmi menimbulkan risiko besar:

1. Potensi Temuan Kerugian Negara

Proyek dapat dianggap tidak sah dan merugikan negara.

2. Sengketa Kepemilikan Bangunan

Warga atau ahli waris bisa menggugat, dan bangunan terancam tidak dapat digunakan.

3. Status Bangunan Tidak Dapat Disertifikatkan

Bangunan tidak akan tercatat sebagai aset desa, sehingga tidak masuk dalam sistem keuangan desa.

4. Aktivitas Koperasi Terancam Dihentikan

Jika ada sengketa, seluruh kegiatan koperasi dapat terhenti dan merugikan masyarakat.


Penutup

Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar proyek fisik, tetapi investasi jangka panjang untuk ekonomi masyarakat. Karena itu, status tanah tidak boleh dianggap sepele. Desa wajib memastikan bahwa tanah tersebut sah menjadi aset desa—melalui hibah resmi atau pembelian.

Pembangunan yang melanggar aturan bukan hanya berisiko hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik. Koperasi yang kokoh harus berdiri di atas legalitas yang kuat. Tanpa itu, seluruh pembangunan hanya akan berdiri di atas masalah.

BLOGNATEYA.COM
BLOGNATEYA.COM Semoga Semua Pengunjung BLOGNATEYA.COM ini Senantiasa diberikan kesehatan, dipanjangkan umur, dan dimudahkan rezekinya oleh ALLAH SWT. Salam Hormat Saya (Admin)

Posting Komentar untuk "Mengapa Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Harus di Tanah Aset Desa? Apa Risikonya Jika Tidak?"