![]() |
| Contoh Desain Gedung Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih, Gambara : Google Image |
Dalam penjelasannya, Bima Arya menyebut bahwa syarat pertama yang harus dipastikan adalah kejelasan status kepemilikan lahan. Kepala desa diminta teliti dalam memastikan apakah lahan merupakan aset desa/kelurahan, kabupaten, provinsi, atau milik kementerian/lembaga.
Syarat kedua adalah luasan minimal 1.000 meter persegi yang diperlukan untuk bangunan serta area parkir. “Secara keseluruhan sekitar seribu meter atau menyesuaikan kondisi,” jelasnya.
Syarat ketiga, lahan yang dipilih perlu berada di lokasi yang strategis dan mudah diakses warga sehingga Kopdeskel Merah Putih dapat benar-benar menjadi pusat ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.
Syarat keempat, lahan harus siap pakai dan tidak berada di kawasan rawan bencana, termasuk memastikan kualitas tanah stabil serta tidak memerlukan pekerjaan tambahan yang berat seperti cut and fill.
Selain itu, Wamendagri juga menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Kopdeskel Merah Putih di tingkat kecamatan agar lebih aktif berkoordinasi dengan kepala desa dalam mengidentifikasi lahan yang memenuhi kriteria tersebut. “Camat harus lebih progresif berkoordinasi dengan seluruh kepala desa,” ujarnya.
Jika terdapat kendala teknis, Bima Arya mempersilakan Satgas Kecamatan serta kepala desa berkonsultasi melalui portal resmi PT Agrinas Pangan Nusantara. Untuk kendala terkait kepemilikan lahan, koordinasi dapat dilakukan dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.

Posting Komentar untuk "Wamendagri Tegaskan Empat Syarat Strategis Penyiapan Lahan Kopdeskel Merah Putih"