Revisi UU ASN Masuk Prolegnas, Ketua Salam Berdesa Indonesia Siapkan Perjuangan Status Perangkat Desa

Revisi UU ASN yang masuk Prolegnas 2026 menjadi harapan baru bagi perangkat desa. Ketua Salam Berdesa Indonesia menyiapkan perjuangan agar status aparatur pemerintah desa diakui sebagai bagian dari ASN.(Gambar : Desain ChatGPT)

BLOGNATEYA.COM | JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 menjadi harapan baru bagi ribuan perangkat desa di seluruh Indonesia. Momentum tersebut dinilai sebagai peluang untuk memperjuangkan kepastian status hukum aparatur pemerintah desa yang hingga kini belum diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Salam Berdesa Indonesia, Rifai, menegaskan organisasinya akan terus mengawal pembahasan revisi UU ASN agar aspirasi perangkat desa dapat menjadi bagian dari perubahan regulasi nasional.

Pernyataan itu disampaikan Rifai dalam sebuah podcast Bicara Desa, Desa Bicara yang bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Revisi UU ASN Dinilai Menjadi Peluang Strategis

Menurut Rifai, selama lebih dari satu dekade sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diberlakukan hingga direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, persoalan status kepegawaian perangkat desa belum memperoleh kepastian hukum.

Padahal, perangkat desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang setiap hari memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Karena itu, Salam Berdesa Indonesia memandang revisi UU ASN yang masuk dalam Prolegnas 2026 sebagai momentum strategis untuk memperjuangkan pengakuan negara terhadap aparatur pemerintah desa.

"Kami melihat revisi UU ASN sebagai peluang yang harus dimanfaatkan. Negara perlu memberikan kepastian hukum kepada aparatur pemerintah desa agar memiliki status yang jelas dalam sistem pemerintahan," kata Rifai.

Usulkan Penambahan Kategori Aparatur Pemerintah Desa

Dalam perjuangannya, Salam Berdesa Indonesia mengusulkan adanya penambahan ketentuan dalam Pasal 5 UU ASN.

Saat ini, UU ASN hanya mengatur dua kategori ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salam Berdesa mengusulkan agar terdapat tambahan kategori yang mengakomodasi aparatur pemerintah desa sebagai bagian dari sistem ASN.

Usulan tersebut, menurut Rifai, telah disampaikan melalui berbagai forum audiensi dengan kementerian maupun anggota DPR RI.

"Kami berharap revisi UU ASN nantinya dapat memberikan ruang bagi pengakuan aparatur pemerintah desa sebagai bagian dari ASN," ujarnya.

Perjuangan Dilakukan Melalui Jalur Diplomasi

Sejak resmi berdiri pada 27 Desember 2024, Salam Berdesa Indonesia memilih mengedepankan pendekatan diplomasi dibandingkan aksi turun ke jalan.

Hingga awal 2026, organisasi tersebut mengaku telah melaksanakan sedikitnya 16 agenda perjuangan, mulai dari audiensi, penyampaian aspirasi, hingga diskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga negara.

Beberapa instansi yang telah menjadi tujuan audiensi antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta DPR RI.

Menurut Rifai, pendekatan dialog dipilih agar perjuangan memperoleh dasar kajian yang kuat sekaligus membuka ruang komunikasi dengan para pengambil kebijakan.

Soroti Ketidakpastian Regulasi di Desa

Selain memperjuangkan status perangkat desa, Salam Berdesa juga menyoroti berbagai perubahan kebijakan yang berdampak pada pemerintahan desa.

Rifai menilai perubahan program pemerintah, mulai dari kebijakan ketahanan pangan hingga pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, membuat banyak pemerintah desa harus melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Di sisi lain, sejumlah daerah juga mengalami penyesuaian pagu dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga memengaruhi perencanaan pembangunan desa.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu memastikan setiap kebijakan disertai sosialisasi yang memadai agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat desa.

Persoalan Penghasilan Tetap Masih Menjadi Keluhan

Salam Berdesa juga menyoroti implementasi penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang dinilai belum berjalan merata.

Rifai mengungkapkan masih terdapat perangkat desa di sejumlah daerah yang menerima penghasilan di bawah ketentuan, bahkan mengalami keterlambatan pembayaran selama beberapa bulan.

Karena itu, organisasinya berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis yang memberikan kepastian mengenai mekanisme pembayaran Siltap, termasuk wacana penyaluran langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi ketimpangan pembayaran penghasilan perangkat desa di berbagai daerah.

Hari Desa Nasional Jadi Momentum Refleksi

Bagi Salam Berdesa Indonesia, peringatan Hari Desa Nasional tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang masih dihadapi pemerintahan desa.

Rifai menilai pembangunan desa tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan program pemerintah, melainkan juga harus diimbangi dengan penguatan kelembagaan dan perlindungan terhadap aparatur pemerintah desa.

Ia mengajak seluruh organisasi perangkat desa di Indonesia untuk mengedepankan persatuan dalam memperjuangkan kepentingan bersama.

"Dengan jumlah lebih dari 75 ribu desa di Indonesia, kekompakan menjadi modal penting untuk memperjuangkan kepastian hukum dan kesejahteraan aparatur pemerintah desa," katanya.

Menanti Pembahasan di DPR

Masuknya revisi UU ASN ke dalam Prolegnas 2026 menjadi salah satu agenda yang akan mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi perangkat desa.

Salam Berdesa Indonesia berharap pembahasan revisi tersebut dapat membuka ruang bagi penyelesaian persoalan status kepegawaian aparatur pemerintah desa yang selama ini menjadi aspirasi berbagai organisasi perangkat desa.

Apakah usulan tersebut akan diakomodasi dalam revisi UU ASN, seluruh prosesnya kini berada di tangan pemerintah dan DPR RI. Bagi ribuan perangkat desa di seluruh Indonesia, pembahasan regulasi tersebut menjadi harapan baru untuk memperoleh kepastian status hukum dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Sumber Informasi

  • Transkrip podcast Bicara Desa, Desa Bicara yang Anda lampirkan.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Red : Jurnalis Kampung

Posting Komentar untuk "Revisi UU ASN Masuk Prolegnas, Ketua Salam Berdesa Indonesia Siapkan Perjuangan Status Perangkat Desa"